Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
[pdf-embedder url=”http://pjkr.fik.um.ac.id/wp-content/uploads/2021/08/PEMBERLAKUAN-PENGATURAN-TERBATAS-AKTIVITAS-KAMPUS-PTAK-LEVEL-4-CORONA-VIRUS-DISEAS-2021-COVID-19-DI-UNIVERSITAS-NEGERI-MALANG.pdf” title=”‘PEMBERLAKUAN PENGATURAN TERBATAS AKTIVITAS KAMPUS (PTAK) LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEAS 2021 (COVID-19) DI UNIVERSITAS NEGERI MALANG'”]
Informasi lebih lanjut, dapat diunduh di bawah ini: